Segala tindakan yang berbau membungakan uang dengan cara riba, sudah seharusnya di hapuskan di negeri Indonesia, apalagi mengingat keberadaan rentenir sangat meresahkan bagi realita kehidupan masyarakat luas. Sehingga dengan adanya rentenir di dalam melakukan berbagai aksi riba, sudah jelas sangat merugikan bagi kelangsungan mata pencaharian di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat secara universal.
Menghapus rentenir sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah, apalagi sudah jelas rentenir sangat merugikan bagi realita kehidupan masyarakat luas. Sehingga pemerintah dengan jalan menghapus berbagai bentuk rentenir di harapkan dapat menjadi sebuah aksi cerdas, untuk menghilangkan segala bentuk tindakan yang berbau riba.
Pemerintah sebagai panglima tertinggi pengelola ekonomi, sudah seharusnya membuat tatanan dan aturan di segala bentuk permasalahan rentenir, untuk segera di hapuskan di berbagai wilayah di Republik Indonesia. Bahkan barang siapa yang melakukan sebuah tindakan rentenir dapat dimasukkan sebagai aksi kejahatan, supaya segala tindakan rentenir dapat dihilangkan di dalam sebuah realita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah sudah waktunya fokus menyelesaikan permasalahan rentenir, apalagi tindakan rentenir sudah menjadi penyakit di dalam realita kehidupan masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan. Sehingga menimbulkan kerugian bagi kelangsungan ekonomi masyarakat luas.
Biasanya rentenir kalau di dalam kehidupan masyarakat Jawa di sebut dengan istilah: bank titel, maka bank titel sudah seharusnya dilarang di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat luas. Karena sudah sangat jelas merugikan bagi kelangsungan kehidupan, maka pemerintah sebagai pengelola negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus bekerja keras melarang segala bentuk riba dengan dalih apapun, supaya masyarakat bangsa Indonesia dapat terlepas dari permasalahan rentenir bank titel.
Rentenir bank titel sering memasuki berbagai wilayah perkotaan maupun pedesaan. Sehingga keberadaan bank titel sangat meresahkan kelangsungan ekonomi masyarakat kecil, kalau keberadaan bank titel terus di biarkan oleh pemerintah sebagai pengelola negara, berarti sama dengan negara membiarkan tindakan penyimpangan di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat luas.
Pola yang dilakukan rentenir bank titel saat beraksi, biasanya dengan cara menggunakan pendekatan yang sangat sederhana, ketika ada seseorang yang membutuhkan uang, maka rentenir bank titel mendekati dengan cara memberikan sebuah pinjaman, tetapi pinjaman itu berbunga yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, dan biasanya orang yang sudah terjerat rentenir bank titel, ternyata sangat sulit untuk keluar dari permasalahan pinjaman tersebut.
Utang piutang yang dilakukan rentenir bank titel, salah satu contohnya: di saat rentenir bank titel beraksi, biasanya rentenir bank titel melakukan sebuah aksi memberikan pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu, dipotong Rp 15 ribu untuk biaya administrasi. Ia harus mengangsur sebesar Rp 13 ribu setiap minggu untuk jangka waktu pelunasan selama 10 minggu. Dari sinilah terlihat rentenir bank titel meraup keuntungan selama 10 minggu sebesar 45 ribu, sungguh ini merupakan sebuah aksi kedzaliman yang dilakukan rentenir bank titel.
Lebih jauh lagi tindakan rentenir bank titel di saat korban tidak mampu membayar pinjaman, maka rentenir bank titel malah membuat siasat mengajak rentenir bank titel lainnya, untuk meminjamkan uang kepada si korban. Sehingga mau tidak mau, si korban kembali meminjam sejumlah uang kepada rentenir bank titel yang baru, sebagai bentuk si korban mengambil jalan sebuah inisiatif solusi, padahal itu bukan inisiatif solusi yang tepat, tetapi malah menjerat si korban lebih jauh lagi masuk dalam lubang rentenir bank titel.
Fenomena rentenir bank titel tidak dapat di biarkan begitu saja, tetapi pemerintah sebagai pengelola negara, sudah seharusnya melakukan aksi nyata, untuk menghentikan segala bentuk aksi rentenir bank titel yang terjadi di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat, dan apabila pemerintah membiarkan tindakan rentenir bank titel saat melakukan berbagai aksi penyimpangan terhadap para korban yang meminjam, maka berarti pemerintah tidak mampu melindungi masyarakat kecil.
Permasalahan rentenir bank titel merupakan sebuah kasus yang tidak boleh di anggap remeh, tetapi harus dicari solusi secara serius oleh pemerintah, salah satunya pemerintah segera menghapus segala bentuk tindakan yang berbau rentenir, khususnya permasalahan dari bentuk rentenir bank titel, supaya masyarakat kecil tidak lagi di rugikan secara terus menerus dengan aksi rentenir bank titel.
Peran pemerintah sebagai pengelola negara sangat di butuhkan, untuk segera mengambil kebijakan permasalahan rentenir bank titel di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat, agar masyarakat bangsa Indonesia terhindar dari segala tindakan riba yang dilakukan lintah darat para rentenir bank titel.
Semoga Allah SWT menyelamatkan kita dari segala bentuk hutang piutang yang berbentuk riba, terutama dari tindakan rentenir bank titel yang telah merugikan bagi kelangsungan ekonomi masyarakat kecil, Amin....
Salam dari kami Jejaring sosial kiber (www.kitaberbagi.com)........