Lembaga peradilan sudah lumpuh sebagai garda depan dalam memberikan rasa keadilan maupun rasa persamaan. Sehingga jangan heran, apabila terdapat lembaga peradilan dinegeri Indonesia yang tak jarang melakukan berbagai kebijakan blunder, bahkan telah mengakibatkan lembaga peradilan sebagai pengadil, semakin jauh dari harapan, untuk mewujudkan keadilan diberbagai aspek ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat..
Keberadaan lembaga peradilan sudah seharusnya dapat menjadi garda depan, untuk melakukan sebuah pembersihan dari tindak penyimpangan yang melanggar Undang-undang, tetapi realita kehidupan ditengah-tengah lembaga peradilan sering disalah gunakan oleh segelintir oknum dengan cara jual-beli kasus-perkasus didalam lembaga peradilan.
Jual-beli kasus-perkasus dalam realita kehidupan dilembaga peradilan, telah nyata-nyata menciderai keadilan, karena dengan terjadinya praktek jual-beli dilembaga peradilan, ternyata telah menciptakan tingkat ketidak-percayaan masyarakat semakin meningkat di tengah-tengah realita kehidupan dilembaga peradilan.
Menyelamatkan lembaga peradilan di negeri Indonesia, sudah seharusnya dilakukan, agar bangsa Indonesia mampu berdiri tegak dengan semangat persamaan seluruh masyarakat dimata hukum yang berlaku dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum di negeri Indonesia sering di istilahkan "tajam kebawah, tumpul keatas". Sungguh istilah ini membuat telinga panas dingin, karena dengan tajam kebawah, berarti masyarakat bawah tak jarang mendapatkan keadilan yang tidak selayaknya, tetapi masyarakat kalangan atas sering mendapatkan kelonggaran hukum, padahal keberadaan hukum sudah seharusnya penuh dengan rasa persamaan dan tak pandang bulu dalam menyikapi berbagai kasus ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat.
Dengan realita kehidupan lembaga peradilan yang tak berpihak kepada kaum miskin, tetapi sebaliknya lembaga peradilan terlihat tumpul saat bersentuhan dengan golongan yang berduit, berarti keberadaan hukum dinegeri Indonesia sangat lemah saat menyentuh para kaum berduit, karena lagi-lagi, jual-beli hukum telah terjadi sedemilkian rupa dalam kehidupan lembaga peradilan di negeri tercinta saat ini.
Menyelamatkan lembaga peradilan dari para preman maupun para oknum yang bermain dilingkaran peradilan, maka sudah seharusnya kerja keras dari semua pihak diberbagai lembaga pemerintahan, khususnya lembaga peradilan sudah semestinya melakukan rekonstruksi diberbagai aspek yang bersinggungan dengan hukum di negeri Indonesia, agar kedepan bangsa Indonesia mampu berdiri tegak kembali sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan.
Semoga Allah SWT memberikan pencerahan kepada para penegak hukum dinegeri Indonesia, agar para penegak hukum mendapatkan keberhasilan dalam melaksanakan amanah sebagai pengadil yang seadil-adilnya, Amiin......