Saturday 5 January 2013

Pejabat Negara dan Permasalahan Hukum




Permasalahan hukum tidak dapat di anggap permasalahan kecil, apalagi hukum sangat urgen bagi denyut nadi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengingat di saat hukum lemah, berarti sama dengan keberadaan bangsa mengalami kegagalan dalam menjalankan amanah sebagi pelindung masyarakat. Sehingga hukum sudah selayaknya mampu berdiri sebagai pintu gerbang, untuk melaksanakan peradilan di segala aspek kehidupan, supaya bangsa Indonesia mampu berdiri tegak dengan gagah perkasa.

Pejabat negara sebagai pelayan masyarakat berkewajiban memberikan sebuah teladan yang positif terhadap masyarakat, supaya masyarakat percaya tentang keberadaan hukum, bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu, dan hukum di Indonesia jauh dari tindak penyimpangan sebagai lembaga peradilan.

Melihat permasalahan hukum di negeri Indonesia yang begitu kompleks, mulai dari permasalahan kecil sampai permasalahan besar, semua terasa hukum di negeri Indonesia masih mempunyai kelemahan yang sangat mendasar, bahwa hukum di Indonesia tak lepas dari istilah: "tajam kebawah dan tumpul keatas", Sehingga sudah saatnya hukum di negeri Indonesia melakukan sebuah perombakan di segala arah kehidupan, supaya hukum kembali tegak dan bermartabat.

Keberadaan pejabat negara di dalam permasalahan hukum, tidak boleh di tawar-tawar lagi, bahwa pejabat negara dengan masyarakat kecil di mata hukum harus sama, yaitu: "duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi", supaya hukum tidak terlihat diskriminatif di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat.

Kalau hukum bersifat diskriminatif dengan membeda-bedakan antara pejabat negara dengan masyarakat kecil, berarti sama dengan menunggu kehancuran sebuah bangsa, maka dari itu hukum jangan sampai dijadikan alat segelintir oknum. Karena kalau hukum dijadikan alat segelintir oknum, berarti sama dengan menunggu kehancuran sebuah bangsa dan negara.

Pejabat negara tidak boleh berbuat sewenang-wenang terhadap hukum, apabila pejabat negara dapat bertindak sesuai kehendak hatinya tentang permasalahan peradilan, berarti bangsa Indonesia sedang mengalami degradasi moral di segala aspek kehidupan, maka lembaga peradilan sebagai lembaga hukum sudah seharusnya memberikan sebuah tindakan secara arif dan bijaksana saat menghadapi berbagai kasus, dan lembaga peradilan tidak boleh pandang bulu di saat menghadapi permasalahan tentang keadilan.

Sudah selayaknya pejabat negara mampu memberikan teladan yang baik di dalam menghadapi berbagai permasalahan tentang realita kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya permasalahan hukum bagi para pejabat negara, supaya memberi teladan yang baik terhadap masyarakat, tetapi bukan malah memberi sebuah teladan yang buruk bagi keberadaan penegakan hukum di negeri Indonesia.

Melihat permasalahan hukum di negeri Indonesia, sering para pejabat negara melakukan penyimpangan terhadap hukum, maka sudah saatnya para pejabat negara memberikan teladan yang baik terhadap lembaga peradilan, bahwa antara pejabat negara dengan masyarakat kecil berkedudukan sama di depan lembaga peradilan.

Suri tauladan para pejabat negara yang baik di harapkan mampu mengangkat harkat dan martabat sebuah bangsa, supaya mampu kembali berdiri tegak di tengah-tengah realita kehidupan masyarakat luas, baik masyarakat lokal maupun masyarakat Internasional.

Pejabat negara dan permasalahan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. karena kalau pejabat negara memberikan teladan hukum secara baik, berarti sebuah bangsa akan mampu berdiri tegak dengan kokohnya, tetapi di saat para pejabat negara tidak sanggup memberikan sebuah teladan yang baik terhadap lembaga hukum, tentu sama dengan kehancuran sebuah bangsa tinggal menunggu bom waktu.

Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar kepada bangsa Indonesia, supaya dapat menghilangkan hukum dengan istilah: "tajam kebawah dan tumpul keatas", Amiin.....

Salam dari kami Jejaring sosial kiber (www.kitaberbagi.com)........